UU PMUK (Undang Undang Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang)













Bahwa sesungguhnya mahasiswa adalah pemuda-pemuda yang memiliki keyakinan kepada kebenaran dan telah tercurahkan pemikirannya serta diteguhkan hatinya saat mereka bersdiri di hadapan kedzaliman. Oleh karena itu sepatutnya mahasiswa bergerak untuk mengubah kondisi bangsa menuju masyarakat pancasialis yang adil dan makmur.
Sadar akan hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa, maka perjuangan pergerakan kemahasiswaan akan selalu ada selamanya sebagai agen perubah, kekuatan moral dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita perjuangan Negara. Oleh karena itu diperlukan sebuah wadah bersama yang menampung segala kegiatan kemahasiswaan, yang memiliki sifat independen, kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan, dan keterbukaan.
Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjaga dan meningkatkan aktivitas dunia kemahasiswaan seara tanggungjawab, melakukan perbaikan pendidikan, penelitian, kesejahteraan, hokum, politik, dan sosial kemasyarakatan, mewujudkan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, produktif, berkesinambungan, dan menumbuhkan persatuan di antara seluruh mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, maka disusunlah aturan kemahasiswaan ke dalam suatu Undang-Undang Dasar Persatuan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.


Ditetapkan dan disahkan di Universitas Kanjuruhan Malang
Tanggal   : 17 Oktober 2014
Waktu     : 16:07 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang
ttd

DEDI IRAWAN
NPM. 110401050062

Diundangkan di Universitas Kanjuruhan Malang
Tanggal : 17 Oktober 2014
Waktu : 16:07 WIB

Menteri Dalam Negeri
Universitas Kanjuruhan Malang
ttd

           LORENSIUS  UMBU R.E



UNDUH UU PMUK LENGKAP


Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More